-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Februari 03, 2026 A+ A- Print Email

Dua Pelaku Pengiriman PMI Secara Ilegal Diringkus  Polda Kepri di NTB, Dua Korbannya Diamankan di Batam
Pelaku PMI secara ilegal yang diamankan Polda Kepri (Foto : Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal berinisial  I dan YK. Kedua pelaku sempat kabur dan berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 21.30 WITA.

Selain mengamankan kedua pelaku, Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan dua orang korban dari kedua pelaku, yang berinisial N.A. dan J. Kedua korban merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia  (CPMI) diamankan petugas di Pelabuhan  Batam Centre, saat hendak berangkat ke Malaysia pada Kamis (29/1) kemarin.  

“ Kedua korban merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak dikirim ke Malaysia oleh kedua pelaku secara illegal melalui Pelabuhan  Batam Centre,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic,S.H,S.I.K,M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (3/2).

Lebih lanjut Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei  mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. 

Atas informasi tersebut, kata dia, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprocedural yakini : inisial N.A. dan J.

CPMI secara ilegal yang diamankan Polda Kepri di Pelabuhan Batam Centre, Kamis (29/1) (Foto : Ist/Realitamedia.com)


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, pada Kamis (29/1) penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.

Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial  I dan Y.K. pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 21.30 WITA. 

“ Setelah berhasil diamanakan, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Kepada penyidik, katanya, kedua pelaku mengaku modus operandi yang mereka lakukan adalah memberangkatkan CPMI secara ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.



Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dari praktek pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural serta selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“ Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. Saring sebelum sharing, dan bersama cegah TPPO,’ katanya. (ian)



Editor : Patar



Posting Komentar