![]() |
| Bupati Karimun Ing Iskandarsyah usai menemui pendemo di kantor Bupati Karimun, Rabu (11/2) (Foto : James/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan dirinya tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan Muhammad Zein yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri.
“Pembatalan SK tidak bisa kami lakukan tanpa ada perintah pengadilan atau kementerian,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di kantor Bupati Karimun, Rabu (11/2).
Iskandarsyah mengklaim proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku.
Bupati juga mengklaim proses yang dilakukannya transparan, termasuk meminta rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, agar merekomendasikan Muhammad Zein supaya dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, tetapi ditolak.
“Prosesnya transparan, kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian, awalnya cuma satu nama, yaitu pak Muhammad Zein tetapi perintahnya seperti itu (ditolak,red),” kata Iskandarsyah.
Bupati Karimun juga sangat menyayangkan adanya aksi massa demonstrasi terkait seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Iskandarsyah juga sempat memberikan tanggapan terkait pernyataan dari kuasa hukum Muhammad Zein.
Alumni mahasiswa dari Belanda ini, menilai mereka berlebihan dalam menyikapi seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Pemkab Karimun.
“Saya pikir sesuatu yang berlebihanlah, ngak perlu begitu ya kan! Saya berharap mereka tadi datang biar kami jelaskan jadi tak perlulah ada orang demo-demo. Saya dan pak Wabup transparan, semua orang bisa lihat kebijakan kami selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole secara tegas menolak tuntutan para pendemo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Ing Iskandarsyah tentang pembatalan pengangkatan Muhammad Zein sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Seperti diketahui pembatalan M Zein tersebut tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025.
Menurut Rocky pencabutan SK Bupati Karimun tersebut cukup sulit dilakukan pihaknya jika tanpa dalil yang kuat.
Rocky mengklaim SK tersebut terbit dengan dasar yang jelas, untuk membatalkannya juga harus dengan dasar yang jelas.
“Tidak semudah itu cabut SK, kalau dulu ada istilahnya main-main kunduk. Ini SK dah terbit, dasar terbit SK itu dah jelas, oleh karena itu dasar pembatalan SK juga harus dengan kekuatan hukum yang jelas, pasti,” ujar Rocky dengan nada tegas,
Lebih lanjut Rocky mengatakan, seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sebenarnya sudah clear jika Muhammad Zein legawa menerima.
“Sebetulnya masalah ini sudah clear kalau pak Zein legowo tapi pak Zen namanya manusia ada rasa puas dan tidak puas, dan ini (demo,red) sebagai bentuk tak puas, silahkan saja tapi lalui tahapan,” ungkapnya.
Rocky juga meminta semua pihak saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole juga mengingatkan agar tim kuasa hukum Muhammad Zein untuk berbicara menggunakan data.
“Silakan dengan jalurnya sendiri, mencari keadilan dan kebenaran, silakan tapi teman-teman juga jangan apa namanya, termasuk kuasa hukum, bicara pakai datalah, kita semua bicara pakai data, transparan,” pungkasnya. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar