![]() |
| Kapolsek Meral AKP Hadi Candra memimpin konfersi pers terkait kasus penganiayaan di Mapolsek Meral, Senin (9/2) (Foto : James/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN- Realitamedia.com – Kapolsek Meral AKP Hadi Candra membantah oknum Polisi yang berinisial A ikut melakukan pengeroyokan terhadap Moch Djibril alias Cipto, saat korban bersama pelaku berinisial J, melakukan pengukuran patok tanah di Parit Benut RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Minggu (11/1) kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Meral AKP Hadi Candra kepada sejumlah awak media di Mapolsek Meral, Senin (9/2).
Kapolsek Meral menjelaskan bahwa oknum polisi inisial A hanya melerai kedua belah pihak yang bertikai karena secara spontanitas melihat korban ada memiliki benda tajam yang terselip di pinggan korban, sehingga oknum polisi inisial A langsung menjauhkan korban dengan cara merangkul agar tidak terjadi hal yang lebih patal.
“ Berdasarkan BAP saksi korban bahwa oknum anggota Polres Karimun hanya melerai keributan antara korban dengan pelaku, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolsek Meral.
Lebih lanjut AKP Hadi Candra menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam perkara tersebut yakni inisial J dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna orange merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Moch Djibril alias Cipto bersama terlapor dan sejumlah saksi sedang melakukan pengukuran patok tanah.
"Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Meral," ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“ Upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan serta tokoh setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, katanya, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Pelaku disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Ia menyebut bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum dikarenakan korban tidak hadir di persidangan meskipun sudah dilakukan panggilan siding.
Kapolsek Meral menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar