![]() |
Tangki truk saat mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU PT KSO nomor seri 14.2836109 di Jalan Lintas Timur KM 78, Senin, (5/5) (Anton/Realitamedia.com). |
By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com – Saat menunggu kedatangan tim Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Satgas BBM Mabes Polri, Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Jaringan Aktifis Anti Korupsi Rakyat Indonesia (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapati puluhan mobil truk yang memuat ribuan kiloliter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam Baby Teng, di SPBU PT KSO nomor seri 14.2836109 di Jalan Lintas Timur KM 78, Senin, (5/5).
Tim LSM Kejari melakukan pemantauan ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat Kota Pangkalan Kerinci terkait seringnya aktifitas langsir BBM jenis Bio Solar yang dilakukan pihak SPBU kepada para mafia BBM baik yang ada di Pangkalan Kerinci maupun yang dari Kota Pekanbaru.
Saat hal ini ditindaklanjuti, tim menemukan puluhan Mitsubisi truk jenis cold diesel sedang melakukan pelangsiran BBM di SPBU dengan menggunakan barcode milik kendaraan lain, padahal sejatinya barcode harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang lagi melakukan pengisian BBM.
Selain itu, Tim juga menemukan beberapa orang yang mengatas namakan institusi negara maupun sipil sedang mengawasi pelaksanaan pengisian BBM ke dalam tangki buatan yang ada di atas truk cold diesel.
Lebih parahnya lagi, para mafia ini membeli BBM jenis Bio Solar dari SPBU dengan harga yang cukup tinggi yakni sekitar Rp7500 per liter dari harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6800 per liter.
Setelah selesai menguras BBM yang diperkirakan 40 kiloliter, mobil pelangsir beranjak satu-satu menuju gudang penimbunan baik yang ada di Pangkalan Kerinci maupun di Kota Pekanbaru.
Menurut salah seorang supir pelangsir BBM dari Gudang Kota Pekanbaru, Zul menyampaikan bahwa mereka hanya disuruh oleh bos yang bernama Adi yang diduga salah seorang aparat di Kota Pekanbaru.
"Kami hanya orang kerja, disuruh bos jemput BBM kesini bang, kami bawa ke gudang di Kota Pekanbaru, soal pembayaran itu di tranfers bos langsung sama orang SPBU,"jelasnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa bos besar punya 9 unit truk Mitsubisi jenis Cold Diesel yang didalamnya terdapat tangki buatan ukuran lima ribu liter per unit truk.
"Asal pulang ke gudang di Kota Pekanbaru, kami berisi tiap unitnya 4 kilolitar. Jadi sudah bisalah Abang kalikan berapa sekali order," ungkapnya.
Terkait dengan harga beli para pelangsir BBM Bio Solar tersebut menyampaikan mereka membeli BBM jenis Bio Solar itu seharga Rp 7500 perliter dari SPBU nakal tersebut.
"Untuk kami dapat upah Rp200 perliter dari bos besar. Disitulah gaji, makan dan minum juga minyak kendaraan yang kami bawa,"ungkapnya.
Maka dari itu LSM Kejari berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terkait dengan pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar oleh mafia BBM yang jelas telah merugikan segara serta masyarakat pengguna.
"Kita hitung saja, berapa kerugian negara akibat BBM subsidi dikuras para mafia dari SPBU nakal, dimana Rp700 per liter dikalikan 40 kiloliter perhari. Sangat fantastis, angkanya mencapai Rp28 Juta perhari dan ini dilakukan sudah tahunan,"ujar Ketua LSM Kejari Kabupaten Pelalawan, Anthon Mandala, di SPBU Kota Pangkalan Kerinci, Selasa (6/5).
Menurutnya, sudah seharusnya APH mulai bergerak, karena kerugian negara akibat permainan BBM bersubsidi ini nilainya sangat besar yang dilakukan SPBU.
"Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, bisa mencapai Rp10 miliar pertahun. Sungguh sayang anggaran subsidi tersebut dinikmati pengelola SPBU,"ujarnya dengan tersenyum.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi.
"Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar," katanya. (tim/AR/ton).
Editor : Patar
Posting Komentar