![]() |
Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar SH saat memimpin sidang terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Rabu (5/4/2023) (Fhoto : Realitamedia.com) |
By Deni
TANJUNG PINANG, Realitamedia.com - Seorang pria terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DP divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan 15 tahun penjara. Adapun remaja yang menjadi korban pencabulan adalah anak tirinya.
Dari pemeriksaan diketahui, korban dicabuli terdakwa sebanyak delapan kali dan dilakukan di rumahnya ketika istri tidak di rumah. Pelaku membujuk korban dan kemudian dipaksa untuk menuruti kemauan terdakwa. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dan mengadu kepada ibunya.
Putusan tehadap terdakwa pencabul anak di bawah umur ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar SH serta didampingi hakim anggota Risbarita Simorangkir SH dan Isdaryanto SH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan, Rabu (5/4/2023)
Tidak hanya dihukum penjara, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta,- dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut sebelumnya 16 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir selama sepekan. (De)
Editor : Herry
Posting Komentar