-->

Ads (728x90)


Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Amankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Judi Nomor Jenis Lotto


KARIMUN, Realitamedia.com – Seorang pria berinisial IF (22) yang diduga bandar judi nomor jenis Lotto  Kamboja diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun disalah satu Toko Sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kanit I Satreskrim Polres Karimun  saat memimpin Konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Selasa (16/3/2021).

Pelaku IF ( 22) , katanya, berhasil diamankan petugas berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat sebelumnya.

"Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287 ribu,- 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru merk pilot ,"kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK  melalui Kaur Polres Karimun Iptu Junaidi melalu rilisnya.

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Amankan Seorang Pria Yang Diduga Bandar Judi Nomor Jenis Lotto


Mantan Kapolres Bangka Belitung itu mengatakan, modus pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 1000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 3,6 juta,-  setiap tebakan angka.

"Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Adenan mengatakan, saat ini  pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” pungkasnya.

( Hms/Nababan).


Posting Komentar