-->

Ads (728x90)

  


KARIMUN, Realitamedia com – Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Februari dan Maret 2021. Sebanyak 21 orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu, dan pil ekstasi.

“Selama bulan Februari  2021 dan Maret 2021, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun ungkap 8 kasus dan mengamankan para pelaku  yang berjumlah  21 orang tersangka,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK saat menggelar Konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (24/3/2021) siang.

Didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto,S.IK dan Kaur Humas Polres Karimun Ipda Junaidi, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan S,IK mengatakan diantara kasus tersebut ada 1 tersangka yang dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

“ Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1085,52 gram dan 0,07 gam ekstasi. Selain itu juga uang dan handphone yang dipakai untuk transaksi,” kata  Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S.IK .

Kapolres Karimun menyebutkan para pelaku tindak penyalahgunaan narkoba ditangkap lokasi yang berbeda yakni  di wilayah Kecamatan Karimun 3  kasus dengan 10 orang tersangka, untuk Kecamatan Meral sebanyak 2  kasus dengan jumlah tersangka 6 orang.

Kemudian, 1  kasus diwilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang sedangkan diwilayah Kecamatan Moro 1 kasus dan kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka ” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S.IK  menjelaskan dari 8  kasus tersebut, ada 1 kasus diwilayah Kecamatan Karimun 1 orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Pengungkapan kasus ini, katanya, merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda Kepri yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Karimun.

" Ada 21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, di antaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 gram jenis sabu sabu dan 0,07 gram Ekstasi," kata Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini tidak akan membuat kami berhenti memberantas Narkoba diwilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri. 

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK turut menyampaikan pesan bagi masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi, tegasnya.

“Dari barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 jiwa manusia. Hal tersebut bila diasumsikan kepada 3 hingga 4 orang yang mengunakannya, papar Kapolres.

"Ke 21 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut dijerat pasal yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara, kata Kapolres. (Nababan).


Posting Komentar