KARIMUN, Realitamedia com - Mantan Direktur PDAM Kabupaten Karimun berinisial " IS" dan mantan Kabag Keuangan berinisial "JS" diduga menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, Kabupaten Karimun yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 4.948.908.775 miliar lebih, kini ditahan dan terancam hukuman seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Martua Susanto, SH dalam keterangan rilisnya melalui pesan singkat Whatshapp kepada media Realitamedia com, Selasa (30/3 /2021) malam mengatakan hari ini kedua tersangka berinisial IS dan JS, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjung Pinang.
Lebih lanjut Martua Susanto, SH menerangkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bulan Februari lalu.
Menurutnya, kedua terdakwa melakukan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun pada tahun 2019 hingga Juni 2020.
"Penyerahan tersangka berinisial" IS" dan "JS" ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjung Pinang berjalan lancar" ucapnya.
Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 Ayat (1 )KHUP.
Lanjut Susanto Martua, untuk subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 Ayat (1)KHUP.
" Kedua tersangka mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisial " IS" dan Mantan Kabag Keuangan berinisial "JS" terancam hukuman seumur hidup," ujarnya.
(James Nababan).
Posting Komentar