-->

Ads (728x90)

 

Dua Tersangka Kasus PDAM Tirta Karimun Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

KARIMUN, Realitamedia com - Mantan Direktur PDAM  Kabupaten Karimun berinisial " IS" dan  mantan Kabag Keuangan berinisial "JS" diduga  menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, Kabupaten Karimun yang diduga  merugikan negara sekitar Rp. 4.948.908.775 miliar lebih, kini ditahan dan terancam hukuman seumur hidup. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar SH, MH  melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Martua Susanto, SH dalam keterangan rilisnya  melalui pesan singkat Whatshapp  kepada media Realitamedia com, Selasa (30/3 /2021) malam mengatakan hari ini kedua tersangka berinisial IS dan JS, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjung Pinang.

Lebih lanjut  Martua Susanto, SH menerangkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bulan Februari lalu.

Menurutnya, kedua terdakwa  melakukan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun pada  tahun 2019 hingga Juni 2020. 

"Penyerahan tersangka berinisial" IS" dan "JS" ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjung Pinang  berjalan lancar" ucapnya. 

Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun  itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 Ayat (1 )KHUP. 

Lanjut Susanto Martua, untuk subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 Ayat (1)KHUP. 

" Kedua tersangka mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisial " IS" dan  Mantan Kabag Keuangan berinisial "JS" terancam hukuman seumur hidup," ujarnya. 

(James Nababan).

Posting Komentar