-->

Ads (728x90)

Setelah DPO Sejak Tahun 2019 lalu Akhirnya Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan di Riau


KARIMUN, Realitamedia.com – Satreskrim Polres Karimun akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan berinisial SA terhadap korban berinisial H. Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 lalu dan diringkus Polisi di New Hollywood Hotel di wilayah Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru, Riau pada Selasa (23/3/2021) lalu sekitar pukul 15 00 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Heri Pramono, S. IK saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (25/3/2021) di Lobi Rupatama Mapolres Karimun mengatakan tersangka inisial SA menganiaya korbannya berinisial H pada Minggu (16/12/2018) lalu  sekira pukul 02.00 WIB di parkiran Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun. 

"Tersangka inisial SA masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2019 nomor : DPO /12/III/2019/Reskrim,” katanya.

Ia menjelaskan, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil melacak dan meringkus tersangka SA di New Hollywood Hotel, di wilayah Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru, Riau pada Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekitar pukul 15 :00 WIB.

Tersangka inisial ( SA) bersama inisial (O), katanya,  melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban inisial (H) sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian wajahnya.

"Motif penganiayaan berawal merasa sakit hati terhadap korban inisial ( H) karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku pada saat itu. Kemudian, pelaku bersama temannya inisial O menunggu di Parkiran Hotel Wiko," katanya.

Dikatakannya untuk tersangka inisial O telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan. 

“ Sedangkan untuk tersangka SA, telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21, namun tersangka melarikan diri. Sehingga Polres Karimun Polda Kepri menerbitkan DPO teehadap tersangka, "imbuhnya. 

Selanjutnya, katanya,  Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dilakukan transportasi  penegakan hukum yang berkeadilan.  (Humas Polres Karimun /Nababan).


Posting Komentar