-->

Ads (728x90)

 

PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Perusahaan.


PEKAN BARU,  Realitamedia com - Perusahaan Listrik Negara ( PLN)  dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 


Hal ini merupakan wujud prinsip etikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).


Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN.


Hal ini juga diikuti seluruh General Manager PLN dan Kejaksaan Tinggi setiap masing-masing provinsi, pada Jumat (26/3/2021)


Khususnya Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Iman Wijaya, S.H., M.Hum melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR ), Hartono.


Selanjutnya, General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS) yang diwakili oleh Senior Manager Operasi System, Hartoyo, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIPSBT), Alland Asqolani dan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) yang diwakili oleh Senior Manager Keuangan, Mochamad Supriyo yang dilaksanakan di Kantor PLN UIWRKR.


Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.


“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.


Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.


“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.


Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. 


Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.


Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.


“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan,” ungkapnya.

(Sumber: Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanjung Balai Karimun./Nababan)


Posting Komentar