KARIMUN, Realitamedia.com -Tim Bison Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang wanita paruh baya karena diduga terlibat kasus perjudian Cap Jie Kie.
Wanita (45) tahun itu diciduk aparat kepolisian saat tengah menjual angka togel disalah satu Toko di Jalan Pelabuhan RT 03/RW 01 pada Senin (15/3/2021 ) sekira pukul 14 15 WIB.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison dari pelaku, polisi mengamankan berupa barang bukti sejumlah uang Rp 1,4 juta,- Bersamanya turut disita barang bukti sejumlah nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta 1 pulpen dan handphone.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sebelumnya dengan maraknya aksi perjudian togel di wilayah mereka.
“ Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, ujar Adenan.
"Tersangka yang sedang jual angka togel ke pembeli berhasil kami amankan pada Senin, 15 Maret 2021 sore, sekira pukul 15 45 WIB," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kaur Polres Karimun Iptu Junaidi dalam keterangan pers nomor 79 /III /HUM melalui rilisnya, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, modus pelaku melakukan perjudian jenis Cap Jie Kie sebagai bandar taruhan tebak 2 angka dalam 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp. 200 ribu,- pada setiap tebakan angka.
“Dari hasil penyelidikan polisi, Kapolres Karimun mengatakan bahwa pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai bandar judi jenis Cap Jie Kie dan bandar sendiri selama 2 Minggu,’ tambah Adenan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres.
(Hms/Nababan).
Posting Komentar