-->

Ads (728x90)

 

Komplotan Pencuri Baterai di  PT Shaftindo Pratama Meral  Ditangkap Polisi.

KARIMUN , Realitamedia com  - Personel Unit Reskrim Polsek Meral, Polres Karimun berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai di Jalan Letjend Soeprapto RT 003 RW 02 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kelima pelaku yang diamankan yakni berinisial S ( 27) diduga sebagai pelaku utama, MF (29), MS (19), MZA (22) dan  S (31), diduga sebagai penadah atau pertolongan jahat.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pelapor PT Shaftindo Pratama ke Polsek Meral pada (16/2/2021) lalu. 

"Korban melaporkan saat masuk ke tempat kerjanya di sebuah Ruko yang dijadikan sebagai kantornya, pelapor melihat bahwa pintu gudang penyimpanan barang dalam keadaan rusak. Dan, setelah dicek ternyata barang -barang yang ada didalamnya sudah hilang," tutur Kapolres.

Masih kata Kapolres, setelah melihat isi dari rekaman CCTV, pelapor melihat seorang laki- laki  yang tidak dikenali masuk ke dalam gudang dan mengambil barang- barang milik PT Shaftindo Pratama dibawa kabur maling, "kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menambahkan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 27.950 ribu,- ,"ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasatreskrim AKP Herie Pramono dan Kaur Polres Karimun Iptu Junaidi dalam keterangan konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (1/3/2021).

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, kelima orang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas. 

"Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya. 

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan para pelaku masuk melalui teralis di bagian gudang belakang dengan cara dirusak terlebih dahulu. Selanjutnya, merusak pintu kayu bagian tengah untuk bisa masuk ke dalam toko.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti  

berupa,  2 ( dua) unit AKI merek GS seri N150,  2 ( dua)  unit AKI merek GS seri N120, 2 ( dua)  unit AKI merek Panasonic seri N100. 

Kemudian, 4 ( empat ) unit AKI merek GS seri N70 ,1 (satu) set Trafo las, Gerinda, Senter kepala dan 1 ( satu) set Tool Berent  ( Socket) 

“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun ,” ucapnya.( Nababan).

Posting Komentar