-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 09, 2025 A+ A- Print Email

Di Sepedas Laut Karimun BBM Solar Subsidi Diselewengkan ke Perusahaan Industri
Sepedas Laut Karimun lokasi penampungan solar subsidi yang dilakukan secara ilegal, Kamis (8/5) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
- Aktifitas pengumpulan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bebas dilakukan secara ilegal di Sepedas Laut RT 02/RW 05,  Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Gudang pengumpulan solar subsidi itu, pintunya berwarna hijau dan tidak ada plank nama perusahaannya. Terlihat jelas ada pipa panjang menuju ke laut yang diduga keras digunakan untuk mengalirkan solar subsidi.

"Solar subsidi itu dialirkan dari kapal yang berada di tengah laut lalu ditampung di Gudang itu sebagai tempat penampungan solar ilegal," kata Romi, salah satu warga Sepedas Laut, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, di dalam gudang BBM solar subsidi itu banyak parkir mobil dump truck kendaraan jenis Mitsubishi berwarna biru. Menunggu giliran diisi solar dari pipa tersebut, untuk diangkut ke perusahaan industri.

Menurut Romi, pengepul solar akan menjualnya secara ilegal ke berbagai perusahaan.

“Solar itu, dijual ke perusahaan-perusahaan industry, kegiatan mereka itu merupakan kegiatan ilegal,” katanya.

Aktifitas penyaluran solar subsidi itu, kata dia, sering mengganggu jaring yang ditebar oleh nelayan di tengah laut. 

“ Banyak jaring nelayan rusak karena tersangkut pompong pelansir solar itu bang, dan mereka tidak pernah memberikan konfensasi kepada nelayan yang bersangkutan,” katanya.

Aktifitas penyaluran solar subsidi secara illegal itu, dilakukan siang dan malam hari, mirisnya kegiatan illegal itu luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Hingga berita ini diupload, belum diperoleh keterangan dari pemilik gudang tersebut terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar