-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitamedia com
- Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberitaan (Curat). Petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku Curat yang beraksi di berbagai lokasi yang ada di Kota Batam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di berbagai lokasi yang ada di Kota Batam. Atas kejadian tersebut, sebanyak 5 orang telah menjadi korban oleh pelaku.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat tentang pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Batam. Atas laporan tersebut, Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum ) Polda Kepri berhasil mengamankan 5 tersangka diantaranya ER, RY, RS, MI, dan OP. Diketahui , ER RY dan RS berperan sebagai pelaku, kamudian MI dan OP berperan sebagai  penadah," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat gelar Pers Relese pada Kamis (9/9/2021).


Dikatakan Harry, kronologis penangkapan kelima tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya di tindak lanjuti oleh Polda Kepri, berhasil diamankan tiga orang tersangka dan dilakukan pengembangan kemudian tim berhasil mengamankan dua orang penadah dari hasil pencurian yang di lakukan oleh ke lima tersangka tersebut.

"Dari ke lima laporan itu, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka . Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan dua orang penadah. Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. ER Residivis yang sudah lima kali melakukan tindakan yang sama, sednagkan RY Residivis yang sudah dua kali melakukan tindakan yang sama juga," ucapnya.

Ia juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka ER melakukan perlawanan, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada tersangka agar dapat di amankan.

"Kepada tersangka ER, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Pasalnya, tersangka ini hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, petugas tancapkan peluru timah ke kaki sebelah kiri tersangka,"ujarnya.

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan beberapa unit Hp berbagai merek, Laptop, cincin, Kalung, kacamata dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat pasal 363 ayat 2,3 dan 4  Jo pasal 65 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red). 

Posting Komentar