PRINGSEWU, Realitamedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Sebanyak 279 pelaku kejahatan berhasil diamankan dari berbagai tindak pidana, baik kriminalitas konvensional maupun kasus narkotika. Capaian ini menjadi gambaran intensitas kerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menyampaikan, selama tahun 2025 pihaknya menangani 474 perkara kejahatan konvensional serta 82 kasus tindak pidana narkoba. Dari total perkara tersebut, ratusan pelaku berhasil ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari 279 pelaku yang diamankan, 168 orang merupakan pelaku kejahatan konvensional, terdiri dari 161 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara 111 pelaku lainnya terlibat kasus narkoba, dengan rincian 108 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers kinerja akhir tahun di Mapolres Pringsewu, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, jenis kejahatan konvensional yang paling menonjol masih didominasi pencurian dengan pemberatan serta penipuan, yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara pada kasus narkoba, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengguna.
Meski demikian, Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkoba yang sebagian besar dikendalikan oleh jaringan dari luar daerah.
“Peredaran narkoba di Pringsewu umumnya berasal dari bandar luar daerah, sementara pengguna kebanyakan berasal dari masyarakat Pringsewu. Namun kami terus melakukan penindakan maksimal untuk menekan angka peredaran tersebut,” tegas Kapolres.
Selain penegakan hukum secara tegas, Polres Pringsewu juga mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan. Sepanjang 2025, sebanyak 68 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), khususnya untuk perkara ringan yang memungkinkan tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban.
Dalam menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pringsewu juga menerapkan Program Cultural Policing, yakni strategi pemeliharaan kamtibmas berbasis nilai budaya dan kearifan lokal. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Sinergi antara penegakan hukum, pendekatan restoratif, serta dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Pringsewu tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP M Yunnus Saputra. ( iwan )


Posting Komentar