-->

Ads (728x90)

Kondisi jalan ruas Sp. 5 Tugu Sarinongko–Podomoro di Kabupaten Pringsewu tampak mengalami kerusakan dini, ditandai aspal mengelupas dan tambalan tidak rata meski baru dikerjakan sekitar satu bulan lalu. (Iwan/Realitamedia.com).

PRINGSEWU, Realitamedia.com — Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Sp. 5 Tugu Sarinongko–Podomoro di Kabupaten Pringsewu memicu keprihatinan warga setelah pekerjaan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan tersebut sudah menunjukkan kerusakan fisik di sejumlah titik.

Pantauan di lokasi memperlihatkan lapisan aspal pada badan jalan mengalami kerusakan dini, ditandai dengan permukaan yang tidak rata, pengelupasan (raveling), serta mulai terbentuknya retakan memanjang dan melintang.

Selain itu, semen cor pada bahu jalan kiri dan kanan juga tampak mengalami keretakan, bahkan di beberapa titik terlihat pecah.

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan usia pekerjaan yang masih sangat baru. Kerusakan pada lapisan aus aspal dan retaknya bahu jalan memunculkan kekhawatiran bahwa struktur jalan tidak akan mampu bertahan sesuai umur rencana sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi teknis.

Warga setempat berinisial YS (40) mengatakan kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan pemeliharaan rutin. Menurutnya, kerusakan yang muncul dalam waktu singkat justru mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam metode pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau jalan lama rusak mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini baru sekitar satu bulan dikerjakan sudah terlihat rusak. Aspalnya mengelupas, bahu jalan dari coran juga sudah retak. Dari hasilnya terlihat seperti dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas, terkesan serampangan,” ujar YS.

Penilaian serupa juga berkembang di tengah masyarakat. Kerusakan pada aspal tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan roda dua, serta dapat mempercepat kerusakan struktural karena air mudah masuk ke lapisan di bawahnya. Warga khawatir, jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan akan meluas dan memperpendek usia layanan jalan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini merupakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Paket pekerjaan memiliki pagu anggaran Rp 8.704.886.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 8.704.885.711,75.

Tender proyek dimenangkan oleh CV Dokoba Corp dengan nilai kontrak Rp 8.668.505.629,57.

Nilai kontrak tersebut tercatat lebih rendah dari HPS dan disebut sebagai efisiensi anggaran. Namun, kondisi fisik di lapangan yang cepat mengalami kerusakan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara efisiensi biaya dan pemenuhan standar mutu pekerjaan.

Dalam dokumen perencanaan disebutkan bahwa pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan bertujuan menjamin kelancaran mobilitas, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, serta memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi mutu dan biaya. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menekankan pentingnya kualitas, keandalan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

Namun, fakta di lapangan dinilai belum mencerminkan tujuan tersebut. Kerusakan dini pada lapisan aspal dan bahu jalan beton menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara optimal, baik dari aspek material, proses pengerjaan, maupun pengawasan teknis.

Atas kondisi itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit diharapkan mencakup pemeriksaan kesesuaian pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun penyedia jasa, CV Dokoba Corp, belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan aspal dan retaknya bahu jalan beton pada ruas jalan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kerusakan jalan yang muncul dalam waktu singkat ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur publik. Bagi masyarakat, kualitas pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, keberlanjutan anggaran daerah, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. (Iwan)

Posting Komentar