![]() |
| Pegawai Pemkab Lingga saat mengikuti sosialisasi Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Aula Kantor Bupati Lingga, Rabu, (05/11/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Lingga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PA/KPA (Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran) yang menjalankan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta percepatan belanja PBJ melalui Digitalisasi Pengadaan Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, M.Pd, mewakili Bupati Lingga, pada Rabu, (05/11/2025) di Aula Kantor Bupati Lingga.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, seluruh Camat se-Kabupaten Lingga, dan Lurah se-Kabupaten Lingga, serta undangan lainnya.
Hadir sebagai narasumber Kabag Pengelolaan LPSE Biro PBJ Provinsi Kepri, Nelson Yanry S.Kom, SH. MM, dan secara daring dari perwakilan LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Ibu Made Widhiantika dan perwakilan MBizz Market Bapak Rajif Gandi.
Dalam sambutannya, Zainal Abidin mengatakan bahwa Perpres No.46 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari Perpres No.16 Tahun 2018.
Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, seperti metode pemilihan penyedia, tujuan pengadaan, dan peran berbagai pihak terkait.
Peraturan ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan pembaruan, salah satunya dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan yang terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“ Transaksi secara digital akan menciptakan transaksi yang transparan dan akuntabel dalam hal pengadaan di Pemerintah," ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memahami serta menguasai setiap aspek, baik dari segi regulasi maupun sampai pengimplementasian dari setiap proses pengadaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.
Tujuan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah untuk menyamakan pemahaman semua pemangku kepentingan mengenai substansi perubahan regulasi pengadaan barang/jasa, memperkuat tata kelola yang akuntabel dan transparan, serta mempercepat pengadaan barang/jasa yang profesional, efisien, dan efektif.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan aturan baru, khususnya yang berkaitan dengan sistem pengadaan elektronik.
Narasumber Made dalam paparannya menjelaskan perubahan utama Perpres tersebut, yang berfokus pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, percepatan digitalisasi pengadaan melalui e-purchasing, serta penyederhanaan prosedur pengadaan. Peserta umumnya terdiri dari pejabat pengadaan dan pengguna anggaran untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang tepat.
Sedangkan Kabag Pengelolaan LPSE Biro PBJ Provinsi Kepri Nelson Yanry S.Kom, SH. MM, dalam materinya menjelaskan bahwa realisasi belanja pekerjaan konstruksi di E-katalog Versi 6 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau per 11 Nopember 2025 guna memperlihatkan capaian Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengimplementasikan E-katalog pada tahun ini.
Ia juga menitikberatkan penjelasannya pada penerapan E-Katalog Versi 6 sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi dalam proses pengadaan.
"Digitalisasi ini sejalan dengan upaya transformasi yang tengah dikembangkan oleh LKPP dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan mempermudah akses pengadaan bagi pelaku usaha," katanya.
Ia juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, antara lain ketentuan mengenai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, peningkatan pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN), serta kewajiban alokasi anggaran minimal 40% untuk produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi.
Kemudian Rajif Gandi dalam materinya, memaparkan terkait simulasi transaksi di platform e-katalog pada umumnya, termasuk di MBiz Market, melibatkan beberapa tahapan utama yang dilakukan oleh pihak Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sisi pembeli (pemerintah) serta pihak Penyedia (penjual), proses ini sering disebut e-purchasing.
Adapula simulasi alur transaksi umum di platform Mbizz Market meliputi :
- Pejabat Pengadaan (PP) / Pembeli Memulai Transaksi
- Penjual / Vendor Merespons
- Pejabat Pengadaan (PP) & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Meninjau
- Penjual Memproses Pesanan & Pengiriman
- Penerimaan Barang dan Pembayaran.
Kegiatan ini dikemas secara interaktif, salah satunya melalui sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menggali lebih dalam berbagai aspek teknis maupun kebijakan terkait pelaksanaan pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas pemahaman regulasi dan keterampilan teknis para pelaku pengadaan terkait sistem yang baru di kalangan penyedia barang/jasa dan aparatur Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan di Kabupaten Lingga dapat berlangsung secara tertib, efisien, akuntabel, dan hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan dalam setiap proses pengadaan di tingkat daerah Kabupaten Lingga.
Sebagai penutup kegiatan, pihak penyelenggara membagikan doorprize kepada para peserta sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih interaktif dan akrab antara peserta, penyelenggara, serta narasumber. (JH)
Editor : Patar

Posting Komentar