-->

Ads (728x90)

Bupati Bersama Wabup Bintan Hadiri Kegiatan Penerangan Hukum Terkait Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi
Bupati Roby memberikan cendramata kepada Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah di Aula Bandar Seri Bentan, Rabu (05/11) (Baringin/Realitamedia.com).

By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menghadiri acara kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Rabu (05/11).
 
Kegiatan yang digelar Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, mengusung tema “ Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi “.
Tujuan kegiatan ini untuk  mendukung iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dan investor khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.

Penerangan Hukum Kejaksaan sendiri merupakan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peran Kejaksaan.

 “ Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan hingga pendampingan yang dinilai sangat berdampak bagi percepatan pembangunan,” kata  Bupati Bintan Roby Kurniawan mengawali sambutannya.

Bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, Roby menyampaikan harapannya agar sinergitas yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bisa semakin kuat, terlebih berkaitan dengan iklim investasi.

"Bintan memang punya potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Harapannya tentu agar kenyamanan para investor bisa tercipta salah satunya dengan kepastian hokum," kata Roby.



Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Di tempat yang sama, Kabid Penerangan dan Penyuluhan dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah menjelaskan, terkait dukungan di sektor investasi, Kejaksaan telah melakukan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

Hal ini merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia.

"Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Nah, kegiatan ini kami rasa sangat cocok disampaikan di Bintan yang punya magnet investasi luar biasa," tutupnya. (Bar)



Editor : Patar

Posting Komentar