-->

Ads (728x90)


 

Bea Cukai Amankan Kapal Tanker MT Zakira dan Menerima Perkara dari Bakamla atas Kapal MT Blue Stars
Kapal Tanker MT. Zakira yang Diamankan Bea Cukai dan Kapal Tanker MT Blue Stars yang Diamankan Bakamla di Sandarkan di Dermaga Pangkalan Bakamla  Batam, Rabu (5/10/2022) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com).
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Selain mengamankan Kapal Tanker MT. Zakira yang bermuatan 629,3 KL solar illegal, Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepri dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

“ Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296,” kata  Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam, Rabu (5/10/2022).

Dalam konfersi pers yang juga dihadiri jajaran Bakamla, lebih lanjut Askolani mengatakan barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.

Sedangkan kapal tanker MT Zakira, diamankan Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau pada Minggu (25/09) saat menggelar operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya.

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.

Bea Cukai Amankan Kapal Tanker MT Zakira dan Menerima Perkara dari Bakamla atas Kapal MT Blue Stars
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani Saat Menggelar Konfersi Pers dengan Sejumlah Awak Media di Dermaga Pangkalan Bakamla Batam, Rabu (5/10/2022) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

Kapal tanker MT Zakira berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyeludupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.

Pada hari Selasa, (20/09), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli
Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Selain mengamankan kedua tersangka, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

“ Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antarinstansi. Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022,” katanya.

Bea Cukai sampai dengan bulan Oktober 2022,  operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.

Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Dikatakannya Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang illegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia. (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar