-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH  saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba dan pemusnahan barang bukti  di Lobi Rupatama Mapolres Karimun. Foto : Realitamedia com /Jam) 

Karimun, Realitamedia com - 
Polres Karimun menggelar konfrensi pers  tindak pidana narkoba selama bulan Januari 2020 ,  Pada awal tahun ini, Polres Karimun sendiri telah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 19 tersangka. 

Dalam Konfrensi Pers yang digelar di Lobi Rupatama Mapolres Karimun , Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, dalam satu bulan terakhir Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 10 kasus dengan 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

“Selama satu bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba selama satu bulan, Jumat (4/2/2022) 


Kapolres menjelaskan pengungkapan 10 kasus tindak pidana narkoba ini didapat dari 4 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Karimun  dan terdapat 19 tersangka. 

“Ke 19 tersangka yang terdiri dari 18 jenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan tersebut ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan ganja kering ,” jelasnya.

Kapolres menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya terdiri dari 8 paket narkotika jenis shabu-shabu seberat 520 gram, 5 paket narkotika jenis sabu 133,82 gram,  32 paket narkotika jenis sabu seberat 76,45 gram selain itu ada juga ganja kering sebanyak 21,16 gram, papar Kapolres. 

"Dari total jumlah keseluruhan barang bukti, sebanyak 44,8 gram disishkan untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan bukti persidangan, jelasnya. 


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menuturkan total  jumlah barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan sebanyak 685, 27 gram dimusnahkan. 

"Dari  jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 1. 749 jiwa sampai dengan 2. 332 jiwa manusia, asumsi 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang ,” tutur Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. 

Kemudian, untuk Ganja kering seberat 21,63 gram bisa menyelamatkan sekitar 65 jiwa  sampai 86 orang jiwa manusia, asumsi :1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang, sambungan Kapolres. 


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano juga mengungkapkan bahwa tersangka yang tertangkap ini merupakan pengedar dan pemakai narkoba, tandasnya. 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan pihaknya akan selalu  melawan narkoba.

“Kita akan selalu melawan peredaran narkoba, untuk memberantas dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun ,” ungkapnya

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 10 Miliar. 

Kemudian, Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 Miliar sampai Rp. 10 Miliar. (jam). 

Posting Komentar