-->

Ads (728x90)

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan salon Nagoya Newton Lubuk Baja. Foto (Istimewa) 

Batam, Realitamedia com -
- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan salon Nagoya Newton Lubuk Baja Kota Batam pada Senin (21/2/2022).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadiannya berawal pada Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang mana saat itu pelapor sedang berada di lantai 2 mendengar ada keributan di bawah.

"Mendengar hal tersebut, pelapor langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal," ujar Budi pada Rabu (23/2/2022) siang.

Lanjutnya, dari jendelanya pelapor melihat korban inisial SA yang merupakan suaminya sedang terbaring karena dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. 

"Pada saat itu, salah satu pelaku inisial HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban," bebernya.

Setelah itu, warga disekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri.

"Korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang," bebernya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama HS. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku penggeroyokan yang berinisial HS telah diamankan beserta dengan barang bukti dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. 

"Tersangka saat itu ngamen depan ruko korban, namun setelah ngamen korban tidak dikasih uang dan merasa sakit hati langsung menganiaya korban. Diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem)," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.(cc) 

Posting Komentar