-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Februari 15, 2022 A+ A- Print Email

 

Tingkatkan Sumber Daya Aparatur, Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum
Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi Saat Membuka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana Pemkab Asahan di Hotel Marina Kisaran, Selasa (15/02/2022) (Fhoto : Ist)

ASAHAN, Realitamedia.com – Pemkab Asahan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum daerah bagi pejabat Fungsional, pejabat pelaksana Pemkab Asahan pada Selasa (15/02/2022) di Hotel Marina Kisaran.

Bimtek ini dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dan menghadirkan narasumber dari unsur akademisi H. Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum  Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut Dr.Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum, OPD dan undangan lainnya.

“ Maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH dalam laporannya

Lebih lanjut Agus melaporkan pelaksanaan Bimtek Produk Hukum ini dilaksanakan selama satu hari  dengan peserta sebanyak 70 orang yang terdiri dari pejabat Fungsional dan pejabat pelaksana dari   OPD Pemkab Asahan.

Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan  Perundang- undangan sebagai dasar Yuridis dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya ke dalam peraturan Perundang - undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.

“ Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah  dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum Daerah  yang benar- benar memenuhi kaidah- kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan Perundang-Undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal,” ungkap Buwono.

Lebih lanjut Buwono juga menjelaskan  bahwa pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

Mengakhiri sambutannya Buwono mengharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk bersungguh sungguh dalam mengikuti acara sampai selesai  sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat di peroleh secara maksimal. (Ten)


Posting Komentar