-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Februari 18, 2022 A+ A- Print Email

 

Komisi I DPRD Batam Minta Lurah Teluk Tering Keluarkan SK kepada Ketua RW 04 Terpilih
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli Menyampaikan Pandangannnya Saat RDP Terkait Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah yang Dipimpin Oleh Utusan Sarumaha di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022) (Fhoto : L Sinaga) 



BATAM, Realitamedia.com
– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022)

RDP ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha didampingi Tan A Tie, Muhammad Fadhli dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang juga warga Perumahan Taman Seruni Indah, Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi, Ketua Panitia Pemilihan RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Johnson Simanjuntak, Ketua RW 04 terpilih, John Nelson, Mantan Ketua RW 04, Herianto serta Ketua RT 01, Imlia, Ketua RT 03 Elida  dan warga RT 02 dan tokoh masyarakat Perumahan Taman Seruni Indah.

Dalam RDP ini, Utusan Sarumaha mempertanyakan kepada Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi mengapa dirinya tidak mengeluarkan SK kepada Ketua RW 04  John Nelson yang terpilih pada pemilihan Ketua RW yang digelar pada tanggal 11 Februari  2022 lalu.

“ Pak Lurah ada ngak hal-hal substansial yang dilanggar oleh panitia pemilihan Ketua RW atau Ketua RW yang terpilih sehingga pak Lurah tidak mengeluarkan SK kepada Ketua RW yang terpilih,” tanyaUtusan Sarumaha kepada Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi.

Menyikapi pertanyaan Utusan tersebut, Lurah Teluk Tering Rian Irvandi mengatakan sesuai Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam pada pasal 26 ayat 2 menjelaskan Ketua RW dipilih oleh Ketua RW lama beserta pengurusnya, Ketua RT beserta pengurusnya dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya dalam wilayah RW tersebut serta perwakilan Kepala Keluarga (maksimal 30 KK) 

“ Namun pada pelaksanaannya yang memilih pada pemilihan Ketua RW yang dilaksanakan oleh panitia,  warga RT 03 tidak ikut memilih,” kata Rian.

Menyikapi penjelasan Lurah Rian Irvandi itu, Muhammad Fadhli menanyakan kepada Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 04, Johnson Simanjuntak ada berapa undangan yang dibagikan mereka selaku panitia saat pemilihan Ketua RW.

Johnson Simanjuntak menjelaskan sebelum pemilihan Ketua RW pihaknya membagikan undangan kepada warga RT 01,RT 02 dan warga RT 03 jumlahnya sebanyak 77 undangan.

“ Mengapa 77 undangan, karena Ketua RT 03 terlambat menyampaikan calonnya, sebab Ketua RT 03 masih ngotot memberikan nama calon Ketua RW dari RT 03 dan calonnya tersebut adalah orang yang telah menjabat sebagai Ketua RW selama dua periode dan sesuai aturan hal tersebut tidak boleh oleh sebab itu kami sebagai panitia membatalkan calon tersebut,” katanya.

Sesuai tata tertib pemilihan, kata Johnson, batas waktu Ketua RT menyampaikan calonnya adalah 4 hari sebelum pemilihan dan Ketua RT 03 terlambat menyampaikan calonnya,  dari batas waktu yang sudah disepakati bersama.

Mendengar penjelasan Johson tersebut, Mohammad Fadhli menyampaikan kepada Lurah Rian Irvandi bahwa ada 77 undangan dibagikan oleh panitia, jumlah tersebut telah melebihi jumlah dari yang diamanahkan dari Perwako nomor 22 Tahun 2020.

Mendengar penjelasan itu Lurah Rian Irvandi tetap ngotot mengatakan bahwa hasil pemilihan Ketua RW tersebut tidak sah lantaran dalam berita acara pemilihan Ketua RW tersebut, Johnson Simanjuntak menandatangani Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia padahal di SK Johnson hanya menjabat sebagai Ketua Panitia. 

“ Jadi menurut saya berita acara tersebut cacat hukum lantaran Johnson menandatangani jabatan Ketua Panitia dan Sekretaris padahal SK pak Johnson hanya sebagai Ketua Panitia,” katanya.

Menurut Utusan Sarumaha penandatanganan tersebut hanya pelanggaran administrative, yang dipersoalkan adalah mengenai hak pilih suara. 

“ Penandatanganan yang dilakukan Johnson itu hanya pelanggaran administrative yang kita persoalkan adalah yang punya hak pilih suara. Menurut pak Lurah yang punya hak pilih suara itu sah apa tidak,” tanya Utusan.

Lurah Rian menyebut hal tersebut tidak sah.

Namun Utusan dan Muhammad Fadhli mengatakan tidak ada cacad formil dalam pemilihan Ketua RW tersebut. Kecuali sesuai amanah pada pasal 25  Perwako nomor 22 Tahun 2020 yang menjelaskan Ketua dan pengurus RW bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

“ Pak Lurah bisa saja tidak mengeluarkan SK pak John Nelson sebagai Ketua RW 04 yang terpilih jika ada pelanggaran yang substansial, contohnya beliau menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari warga yang hadir dalam RDP tersebut, Utusan mengatakan Lurah Teluk Tering harus mengeluarkan SK kepada Ketua RW yang terpilih dan jika ada warga yang keberatan silahkan menuntutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Utusan jika pemilihan Ketua RW diulang kembali seperti yang disampaikan oleh Ketua RT 01 dan RT 03 maka pemilihan Ketua RW tidak akan pernah selesai karena jika dilakukan pemilihan ulang, Ketua RW 04,  John Nelson yang sudah terpilih bersama pihaknya akan menuntut kembali.

Keputusan itu didukung oleh John Nelson sebab dirinya sudah mengikuti prosedur dan memenuhi seluruh tata tertib dalam pemilihan Ketua RW yang disampaikan panitia.

“ Banyak teman-teman sudah menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya saya sebagai Ketua RW 04, baik melalui WhatsApp maupun secara langsung, hal ini menjadi beban moril kepada saya, jika dilakukan pemilihan ulang saya tidak setuju,” katanya.

Muhammad Fadhli juga menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Ketua RW sudah melakukan berbagai tahapan sesuai aturan dan tidak ada yang mereka langgar jadi tidak ada alasan pemilihan Ketua RW diulang kembali.

( Lam)

Posting Komentar