-->

Ads (728x90)

 

Penyidik Polres Karimun Limpahkan Berkas Perkara Judi Cap Ji Kie ke Kejaksaan.
Pelaku TA (45) Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie(Fhoto : Istimewa)

KARIMUN, Realitamedia.com– Satreskrim Polres Karimun melimpahkan berkas perkara judi Cap Ji Kie dengan tersangka TA (45) yang diamankan disalah satu toko yang berada di jalan Pelabuhan RT 03 RW 01 Pasar Malam pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimun, Senin (03/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi saat ditemui sejumlah awak media mengatakan   bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas, tersangka, berserta barang bukti kepada JPU.

“Ya pada Kamis 29 April pagi berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri karimun, karena sudah lengkap atau P 21 sekitar pukul 09:00 WIB ,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dicki Saputra saat diwawancari awak media di kantornya menjelaskan, Hari kamis (29/04/2021) kita ada menerima pelimpahan berkas perkara perjudian dari Polres karimun.

Ia mengatakan, tersangka TA (45) sudah kita tahan berserta barang bukti 1 buah pena, buku nota yang berisi rekapan dan beserta uang sebanyak satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah,” ungkapnya

"Secepatnya perkara ini  akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun", sambungannya.

Atas perbuatannya tersangka nantinya akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan maximal hukuman 10 tahun penjara, ungkapnya.( Nababan).

Posting Komentar