-->

Ads (728x90)

 

Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu.


KARIMUN, Realitamedia com – Satuan Resesrse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 3.057,27 Gram yang merupakan  hasil pengungkapan dari  dua tersangka yakni berinisial WK (24)  dan AL (27).

Pemusnahan barang bukti seberat 3.057,27 gram tersebut  terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 50 / IV / 2021 / Resnarkoba , tanggal 21 April  2021, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 51 / IV / 2021 / Resnarkoba , tanggal 23 April 2021.

Kemudian, Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK - 795/L.10.12 /Enz. 1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan, dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor :SK - 796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Dalam Pemusnahan barang bukti dilakukan di Polres Karimun, Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Elwin Kristanto dan menghadirkan kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, bertempat di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Rabu (19/5/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh  Bupati Karimun atau yang mewakili, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,  anggota DPRD Karimun, Perwakilan Kejaksaan selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun , Perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan Bea dan Cukai Kepulauan Riau, dan Tokoh masyarakat.

 

Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari 3 minggu terakhir yang dilakukan dari beberapa tersangka.

"Total Narkotika Jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,057,27  gram. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan untuk diuji di  Puslabfor Polri Polda Riau  untuk dipastikan keasliannya. Setelah direbus, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir, kata AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK menjelaskan modus para  pelaku ini selalu barang diletak, jadi barang diletak dan berkomunikasi. Setelah berkomunikasi nomornya langsung dibuang, nanti mereka akan berganti dengan kode yang lain.

" Barang diletak nanti diambil kemudian bertemu orang yang berbeda orang. Mereka bertemu di perairan maupun di pesisir, "sambung Adenan.

Kapolres  mengatakan tersangka dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 Miliar sampai 10 Miliar ,”pungkasnya (Nababan).

Posting Komentar