-->

Ads (728x90)

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Tentang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.


KARIMUN, Realitamedia com- Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan segenap masyarakat serta pencegahan dan pengendalian resiko penularan penyakit Covid -19 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Bupati Karimun H Aunur Rafiq  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/SET -Covid- 19 /V/05/2021 tentang Peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran covid-19  terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Karimun, Senin (24/5/2021).

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Tim Satgas Penangganan Covid-19, Tim Satgas Pengendalian Transportasi Laut dan Udara ,Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Peningkatan Protokol Kesehatan, para Camat, para,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda Se- Kabupaten Karimun untuk melakukan langkah-langkah sebagaimana diarahkan dalam SE.


Langkah kebijakan yang diambil Pemkab Karimun ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penangganan corona virus disease 2019 untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Selanjutnya, Berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 -19 Tim Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Karimun pada tanggal 23 Mei 2021.

Berikut penjelasan Surat Edaran Bupati Karimun H Aunur Rafiq  Nomor 300/SET -Covid- 19 /V/05/2021 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Dalam Rangka Mempercepat Pencegahan Penyebaran Covid-19  Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Karimun.

Dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penertiban terhadap pedagang penjual makanan yang meliput, restoran /cafe/rumah makan /kedai kopi dan dan sejenisnya agar tidak menyediakan jasa layanan makan di tempat dengan tidak menyediakan kursi dan meja, melainkan dengan layanan makanan yang dibungkus /take away.
  2. Melakukan penertiban terhadap aktivitas sosial masyarakat meliputi kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan aktivitas sosial lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat sementara waktu ditiadakan sampai menunggu hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dapat terkendali.
  3. Agar lebih mengoptimalkan keberadaan Pos Komandi (Posko) Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan  Kelurahan, melalui koordinasi bersama Instansi terkait untuk menyampaikan informasi terkait data peserta yang terkonfirmasi Covid-19 kepada jajaran petugas dilingkungan Kecamatan, Kelurahan /Desa dan RT dan RW hingga ke masyarakat dilingkungan terdekat dalam rangka melakukan pengawasan dan dukungan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
  4. Memberlakukan ketentuan pembatasan untuk alat transportasi laut agar membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas penumpang di atas kapal.
  5. Melalui masing - masing Kecamatan agar mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi ke posko pelaksanaan vaksin terdekat dengan melibatkan unsur RT /RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Karang Taruna.
  6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar diwajibkan seluruh pegawai di lingkungan kerjanya untuk melakukan vaksinasi ke posko pelayanan vaksinasi yang disediakan di Gedung Serba Guna Nilam Sari dan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan.
  7. Mengoptimalkan pelaksanaan operasi yustisi melalui patroli gabungan terhadap Kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan oleh TNI-Polri dan Satpol PP yang meliput sasaran:

a. Tempat ibadah
b. Pasar Tradisional /Pasar Swalayan / Pertokoan /Cafe/Restoran
c. Tempat Hiburan Malam
d. Pelabuhan
e. Tempat Pusat Keramaian Masyarakat lainya.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan batas waktu yang akan di evaluasi lebih lanjut.
(Nababan).
 

Posting Komentar