-->

Ads (728x90)

Satgas Covid-19 Kota Batam Tingkatkan Patroli Protkes Saat Lebaran Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19


BATAM, Realitamedia.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Batam pada H plus tiga  perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H terus mengintensifkan Penegakan Disiplin dengan melakukan partoli protocol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat aktivitas warga pada Sabtu (15/5/2021) malam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang melakukan patroli tersebut terdiri dari  Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

Patroli itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dari pantauan, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

“ Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja,” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim.

Ia sangat mengharapkan seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat.

Salam menyebutkan dalam pengawasan tersebut, belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

"Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2," jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan  SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia. (MCB)

Posting Komentar