ASAHAN, Realitamedia.com – Dua unit gudang gudang penyimpanan bahan bangunan tanpa izin yang berada di dalam Kompleks Dipo indah Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Asahan pada Kamis (18/03/2021).
“ Penyegelan ini kami lakukan berawal dari keberatan warga Komplek Dipo indah dan ternyata gudang Mega Baja tersebut tidak memiliki tanda daftar Gudang (izin) dan hingga penyegelan dia (pemilik gudang) belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen tanda daftar Gudangnya” kata Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manulang S.Sos melalui Plt Kabid Perundang – undangan Pranudya Wisnu Murti, SH
Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan terakhir agar mengosongkan lokasi gudang di tanggal 2 Maret 2021 dan hari ini batas waktunya berakhir untuk memenuhi segala kelengkapan administrasi sesuai dengan perundang – undangan dan dokumen-dokumen izin.
“Karena pemilik tidak bisa menunjukkan segala dokumennya maka gudang ditutup dan di segel,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan prosedurian antaralain telah memberikan surat himbauan dan teguran ke 1, 2 dan ke 3 serta surat peringatan, peringatan 1,2 dan 3, kita, pihaknya juga sudah mediasikan antara warga yang keberatan dengan pemilik gudang di Kantor Satpol PP dan pemilik gudang.
Saat mediasi, katanya, pemilik gudang berjanji akan mengurus izin gudangnya namun hingga penyegelan pemilik tidak dapat menunjukkan segala izin gudang tersebut.
Ia menyebutkan segel tersebut dapat dibuka setelah pemilik gudang telah selesai mengurus segala izin gudangnya dan melaporkan kepada pihaknya fengan menunjjukan berkas yang asli.
“Segel akan kami buka setelah pemilik gudang telah mengurus izinnya dan melaporkannya kepada kami,” katanya.
Penyegelan itu dilakukan Tim Satpol PP Kabupaten Asahan dengan berpedoman kepada Protokol Kesehatan itu tampak didampingi Lurah Kelurahan Kisaran Barat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat, utusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, dari pihak Kepolisian, TNI, Polisi Militer (PM) dan utusan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. (Ten)
Posting Komentar