-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Maret 19, 2021 A+ A- Print Email

 

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Seorang Pria Menyetubuhi

BATAM, Realitamedia.com  – Seorang pria berinisial AKS (19) diamankan Ditreskrimum Polda Kepri lantaran menyetubuhi anak dibawah umur hingga hami 4 bulan. Tersangka mengenal korban melalui media sosial Instagram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Jumat (19/3/2021)

Kejadian itu berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial. Tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.

"Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH

Lalu pada bulan Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil empat bulan.

“ Modus Operandi tersangka ini adalah menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.

"Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

“ Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5 milyar,- ,” tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

(HB)


Posting Komentar