Plt Direktur Utama BUP Karimun, Sonder Van foto bersama dengan wartawan saat konfersi pers di ruang kerjanya, Senin (18/5) (Foto : James/Realitamedia.com)
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Plt Direktur Utama BUP Karimun, Sonder Van mengatakan bahwa aktifitas pengangkutan dan bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B 3 di Pelabuhan Roro, Paret Rempak, Karimun beberapa waktu yang lalu, telah sesuai prosedur.
Pernyataannya itu, untuk membantah pemberitaan disejumlah media yang menyebutkan bahwa aktifitas pengangkutan dan bongkar muat limbah B3 di pelabuhan tersebut beberapa waktu yang lalu dilakukan tanpa memiliki izin.
“ Izin bongkar muat dan pengiriman limbah B3 di Pelabuhan Roro, Paret Rempak beberapa waktu yang lalu, telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup, serta persetujuan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), “ kata Evan kepada wartawan saat menggelar konfersi pers di ruang kerjanya, pada Senin (18/5).
Evan menjelaskan bahwa PT KHS mengajukan permohonan untuk muat limbah B 3 di Pelabuhan Roro, Parit Rempak. Tetapi jadwal yang diajukan bentrok atau dueling time dengan kapal kargo yang sedang membongkar muatannya.
Akhirnya, BUP Karimun mengusulkan agar PT KHS memuat limbah B3 di Gemar Gabung Kargo yang kebetulan ketika itu aktifitasnya masih kosong.
Tetapi sebelum memuat limbah B3, pihak BUP Karimun terlebih dahulu menanyakan kepada PT KHS apakah mereka telah memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Karimun.
“ Ternyata mereka telah memiliki izin dari DLH Karimun,” kata Evan.
Setelah itu, kata Evan, pihaknya mempertanyakan kepada agen kapalnya apakah telah mengantongi izin muat dari KSOP.
“ Pihak agen kapalnya mengatakan mereka telah mengantongi izin dari KSOP,” katanya.
Selain itu, katanya, pihak PT KHS juga telah mendapat surat pengawasan dari KSOP agar dilakukan aktifitas muat limbah B3.
“ Karena limbah B3 itu akan diangkut ke Batam, kami juga menanyakan kepada pihak PT KHS agar mengurus izinnya dari pihak Bea Cukai Batam,” katanya.
Evan mengatakan setelah seluruh perizinan dimiliki barulah pihaknya memperbolehkan PT KHS untuk memuat limbah B3 di Pelabuhan Roro Parit Rempak
Evan juga mengatakan karena pihaknya selaku pengelola pelabuhan tidak punya PBM (Perusahaan Bongkar Muat), maka bongkar muat dilakukan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“ Jadi yang melakukan bongkar muat adalah agen PBM bersama TKBM,” kata Evan.
Evan yang baru bertugas selama 8 bulan di Karimun mengatakan dirinya sangat sedih membaca pemberitaan di media yang selalu menyebutkan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Roro Parit Rempak diduga dilakukan secara illegal.
“ Kemarin ada berita di media memberitakan diduga kegiatan bangker minyak ilegal. Kemudian ada berita menyebutkan, kegiatan memuat limbah B3 yang diduga dilakukan secara illegal dibiarkan oleh BUP Karimun,” katanya.
Evan mengaku sangat terpukul membaca berita tersebut, sebab dirinya bersama direksi sedang berupaya mempromosikan agar aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Roro Parit Rempak ramai dengan demikian pandapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat.
Ia menyebut BUP Karimun saat ini terus berbenah diri agar sarana dan fasilitas di Pelabuhan Roro Parit Rempak lengkap.
" Ingat pelabuhan kita ini statusnya adalah pelabuhan umum, pelabuhan kita ini bukan TUKS,jadi pelabuhan kita ini adalah pelabuhan umum yang harusnya dipakai oleh masyarakat Karimun. Tetapi yang terjadi selama ini,adalah dueling time,”
"Dueling time itu adalah kapal nggak bisa sandar karena kapal lain sedang bongkar muat. Nah permasalahan itu sedang kita pecahkan dengan TKBM,"katanya.
Di tempat yang sama, agen PBM,Tatang menjelaskan soal teknis sistem kerjanya dari pemilik barang meminta kepada mereka untuk membongkar muatannya.
“ Karena tidak memiliki buruh, kami bekerjasama dengan PKBN, meminta tenaga buruh dari pihak PKBM,” katanya.
Pihaknya hanya sebatas untuk menteli atau menjaga barang yang akan dimuat atau di bongkar oleh buruh dari pihak PKBN. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar