By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi program Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, pada Selasa (12/5/2026).
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di tingkat desa, sekaligus mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/TPPM).
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke, Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian, Yogi Kosasih beserta jajaran, pejabat struktural lingkungan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun serta diikuti warga setempat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Muhamad Arfat, didampingi Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Dalam materinya, Muhamad Arfat mengatakan bahwa fungsi utama Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan pengawasan dan deteksi dini pelanggaran keimigrasian. Pemateri juga menekankan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar, agar setiap indikasi penyaluran tenaga kerja ilegal dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan ruang untuk berdiskusi serta menyampaikan pertanyaan seputar keimigrasian dan isu-isu yang berkaitan dengan perdagangan orang.
Sesi diskusi berjalan interaktif ketika Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mempertanyakan bentuk perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat mereka dalam memahami persoalan ini.
Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan legalitas sejak awal keberangkatan adalah syarat mutlak. Tanpa mengikuti prosedur resmi, kewenangan pemerintah untuk memberikan perlindungan menjadi sangat terbatas.
“Masyarakat wajib memanfaatkan jalur penempatan yang sah dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat menjamin perlindungan hukum, keamanan, serta pemenuhan hak-hak pekerja selama berada di luar negeri,” ujar perwakilan tim pemateri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan melalui kegiatan ini dirinya berharap warga Desa Pangke semakin memahami aturan, lebih selektif dalam memilih saluran penempatan kerja luar negeri, dan berperan aktif menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Program Desa Binaan Imigrasi adalah bentuk sinergi pemerintah dan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga yang berangkat bekerja ke luar negeri berjalan secara sah, aman, dan terlindungi undang-undang, sekaligus memutus rantai tindak pidana perdagangan orang,” tegas Dwi.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat jaringan pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah terkecil, demi melindungi warga dari risiko kerugian dan bahaya eksploitasi di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membangun kesadaran bagi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan, mengingat Kabupaten Karimun, khususnya Desa Pangke merupakan wilayah yang strategis dan rawan menjadi target praktik TPPO.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan bila menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan. (Jam)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar