By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua pelaku judi online berinisial TN dan RS. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolda Kepri melalui Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H,S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H, serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana,S.I.K kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Senin (4/5) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat pada awal Maret 2026 lalu, yang menyebutkan adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
Aktifitas di rumah tersebut diduga melakukan praktik perjudian secara online yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu (4/4/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T.N yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara.
“ Dari lokasi, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual,” katanya.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengakui dalam menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
“ Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino.
Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Kepada penyidik tersangka TN mengakui aktifitas illegal ini dilakukannya sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
“ Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online,” katanya.
Kemudian Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kombes Pol. Ronni Bonic, tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka harus mempertanggungjawbakan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar, serta pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.Miliar.
“ Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Kombes Pol. Ronni Bonic.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (ian)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar