KARIMUN, Realitamedia.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial H alias A, lantaran membawa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.
Tersangka inisial H alias A merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, ia diamankan di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat (15/5) sekira pukul 14.30 WIB.
“ Untuk mengkelabui petugas tersangka inisial H menyembunyikan narkotika tersebut, di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Rabu (20/5).
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“ Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku.
“ Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram,” katanya.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
Setelah diamankan tersangka H kepada petugas mengaku ia tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” katanya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“ Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Jam)
Editor : Patar.

.jpeg)

Posting Komentar