-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 19, 2026 A+ A- Print Email

Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10 Miliar Lebih
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole bersama Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin saat pemusnahan barang ilegal di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (18/5/2026) pagi (Foto : James/Realitamedia.com) 

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun  memusnahkan barang sitaan berupa ribuan botol minuman beralkohol dan ribuan batang tembakau ilegal hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dari 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764.

Turut hadir pada pemusnahan barang illegal ini, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, dan Lapas Karimun, pada Selasa (18/5/2026) pagi  di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Ribuan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol serta handphone dan laptop yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri dan Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun  dari kurun waktu 2023 hingga 2026.

Rokok illegal dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan mikol illegal, laptop dan handphone dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, agar hancur sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin mengatakan barang illegal yang dimusnahkan ini, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pemusnahan Mikol ilegal dengan cara dilindas alat berat di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (18/5/2026) pagi (Foto : James/Realitamedia.com) 

“Pastinya, barang yang dimusnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan. pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Sodikin didampingi Wabup Karimun, Rocky Marciano Bawole.

Disisi lain, kata Sodikin, pemusnahan ini juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Artinya, Bea dan Cukai terus melakukan upaya, dan komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” terangnya.

Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan yakni, 32 pelanggaran yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri berupa 6.740.000 batang rokok ilegal. Termasuk 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kemudian 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun. Pertama Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop.

Kemudian pelanggaran di bidang Cukal berupa, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1,321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Sodikin berharap, sinergi dan kolaborasi Kanwil DJBC dan KPPBC TMP dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik. (Jam)



Editor : Patar

Posting Komentar