By : Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com – Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Maidir Riwanto,S.H, memimpin pelaksanaan rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Syafitri Yana (23), pada Senin (18/5).
Korban tewas dibunuh oleh suami sirinya berinisial Z alias J (43) dan jasadnya ditemukan terkubur di belakang kontrakan di kawasan Setajam, Kelurahan Batu Kacang, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa 28 April 2026 yang lalu.
Rekontruksi ini dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan penasehat hukum tersangka, serta disaksikan oleh warga sekitar dan diawasi dengan ketat oleh personel Polres Lingga.
Kegiatan rekontruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam pelaksanaan rekontruksi ini, diperagakan sebanyak 25 (dua puluh lima) adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan tersangka.
Dari total adegan yang diperagakan, sebanyak 3 (tiga) adegan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning. Sedangkan 22 (dua puluh dua) adegan lainnya dilakukan di TKP rumah tersangka di kawasan Setajam.
“ Seluruh rangkaian adegan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M.Nababan,S.H,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, S.H.
Ia menyebut bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak
“Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Z alias J (43) nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri siri tersangka. Motif pembunuhan dilatar belakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS.
“ Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024,” katanya.
Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan.
“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Kasat Reskrim berharap melalui kegiatan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (JH)
Editor : Patar



Posting Komentar