-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 19, 2026 A+ A- Print Email

Sekda Zainal Hadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan
Sekda Zainal (2 dari kiri) bersama Kadis Perkim Provsu menandatangani draf revisi RTRW Kabupaten Asahan di Aula Kantor Dinas Perkim Provsu Selasa (19/6/2026) (Foto : Osten/Realitamedia.com)

By Osten 
ASAHAN, Realitamedia.com –
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga,M.H  menghadiri rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046, pada Selasa (19/6/2026) di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumut diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, dan dihadiri oleh OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, Perwakilan PUTR Labura, Perwakilan PUTR Toba, Perwakilan PUTR Batu Bara, serta hadirin lainnya.

Dalam sambutannya Sekda Zainal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terutama Dinas Perkim yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan ini.

“ Kami berharap dukungannya karena tanpa dukungan tetangga revisi RTRW Kabupaten Asahan tidak akan selesai,” katanya.

Sekda mengatakan sekitar 300 hektar yang akan dimanfaatkan Kabupaten Asahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“ Jika ada hal yang kurang setuju dengan program tetangga kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita,” katanya.

Ia menyebut bahwa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Asahan akan membangun beberapa ruas jalan di dekat perbatasan, sehingga pertumbuhan ekonomi akan meningkat

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos mengatakan dasar pelaksanaan berita acara pembasan RTRW PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyebut pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu di lengkapi berita acara pembahasan dari Provinsi.

Rahmat berharap dukungan dari semua stakeholder yang terlibat, dan dapat menghasilkan berita acara sesuai yang kita harapkan.

Ia menyebut dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota, dikarenakan Provinsi Sumatera Utara sedang melaksanakan revisi, maka untuk RTRW kabupaten yang akan berencana di tetapkan lebih dahulu dari revisi RTRW provinsi harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Ti)

Editor : Patar

Posting Komentar