By Parulian
“ Tersangka DS menyuruh SS menjemput benih lobster tersebut ke Bandara Hang Nadim Batam, pada Rabu (20/5). Lalu sekira pukul pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan tersangka SS di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota,Kota Batam,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H, saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5/2026)
Konfersi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra,S.IP,S.I.K,M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan dari Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H menambahkan kronologis pengungkapan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli diantaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Kemudian pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan bahwa
berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para
pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui
kargo pesawat udara.
Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.
“
Benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui
Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara illegal,” katanya.
Kedua
tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di
sel penjara. Mereka dijerat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media
pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran
yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pelaku terancam pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar
Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara
diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Dirreskrimsus
Polda Kepri mengatakkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari
upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya
kelautan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem
laut Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat
untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya
kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan
maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal. Selain merugikan
negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan
ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional. (ian)
Editor : Patar

.jpeg)

Posting Komentar