-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Mei 10, 2026 A+ A- Print Email

 

               Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Arif Julianto)



Editor By : Patar

JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat judi online internasional, yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, telah beroperasi selama sekitar dua bulan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku baru menjalankan aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan beroperasi, baru dua bulan,” ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Wira, sindikat tersebut dijalankan oleh 321 warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa para pelaku menyewa dua lantai ruang perkantoran di Hayam Wuruk Plaza Tower dengan masa sewa selama satu tahun.

Namun, polisi masih mendalami identitas penyewa dan akan memeriksa pihak pengelola gedung terkait izin serta tujuan penggunaan kantor tersebut.

“Untuk gedung ini disewa selama setahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek identitasnya di manajemen Hayam Wuruk Tower,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, mayoritas WNA yang direkrut disebut sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja dalam operasional judi online di Indonesia. Sebagian besar pelaku bahkan tinggal di sekitar lokasi kantor tempat mereka bekerja

“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” tutur Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 WNA dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : Okezone.com

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar