By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengamankan tiga orang pelaku, lantaran secara illegal mengangkut mineral dan batubara (minerba), berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono kepada wartawan, pada Sabtu (9/5) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau, pada Selasa (28/4) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), sedangkan seorang rekannya berinisial JF masih diburon polisi alias masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit truk, 6 batang timah seberat 67 kg dan 307 karung terak timah seberat 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.

Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono menegaskan pihaknya komitmen dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar