-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 12, 2026 A+ A- Print Email

PT PLN (Persero) UID Riau-Kepri melalui PLN UP3 Tanjungpinang teken kerjasama dengan Kejaksaan di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Senin (11/5/2026) (Foto : dok Humas PLN Tanjungpinang)  

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pada Senin (11/5/2026) di Hotel Wyndham Panbil, Batam.

Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono beserta jajaran, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, mengatakan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.

Ia menyebut melalui kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“ Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Didik dikutip dari keterangan resminya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam mendukung PLN melalui pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

Ia menyebut bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Devy.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.

“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. 

Menurutnya sinergi tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (ian)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar