-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Mei 11, 2026 A+ A- Print Email

Muhammad Rudi ST dan Biyanto Dipercaya Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
      Pimpinan DPRD Kota Batam saat memimpin rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota                           Batam, Jumat (9/5/2026) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

Advetorial, Realitamedia.com – Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Rudi ST dan Biyanto, dipercaya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Muhammad Rudi ST dan Biyanto dipercaya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranperda tersebut pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, pada Jumat (9/5/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.

“Ijin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” kata Biyanto membacakan hasil kesepakatan dari anggota Pansus Ranperda berkenaan.

Walikota Batam Amsakar Achmad menyempaikan laporannya saat di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/5/2026) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)

Mendengar penyampaian tersebut, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus dimaksud. 

Seluruh anggota DPRD Batam yang hadir menyatakan setuju, dan pimpinan sidang pun mengetokkan palu sebagai tanda pengesahan.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda berkenaan.
Dalam pemaparannya, Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terkait usulan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut.

Terhadap pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya SM, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa penguatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. 

Pemerintah juga mendukung paradigma baru yang menempatkan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi apabila dikelola secara produktif dan inovatif. 

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Sementara menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Walikota Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam menyatakan sepakat pentingnya edukasi pengelolaan sampah kepada generasi muda melalui sekolah-sekolah. 

“ Pemerintah Kota Batam akan memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah melalui program edukasi, sosialisasi, hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,” katanya.

Selain itu, lanjut Amsakar, Pemko Batam juga akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui penguatan kelembagaan berbasis masyarakat seperti bank sampah, sekaligus meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis termasuk di pinggir jalan.

Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang ST, Walikota Amsakar menegaskan bahwa dalam Ranperda tersebut nantinya akan diatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah.

“Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.

Anggota DPRD Batam saat menghadiri rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/5/2026) (Foto : Parulian/Realitamedia.com)

Amsakar juga menambahkan bahwa pengaturan sanksi dimaksud tidak hanya untuk memberikan efek jera, namun juga menjadi instrumen penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap pengelolaan sampah yang baik.

“ Jawaban ini sekaligus menjadi tanggapan terhadap pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP yang disampaikan Safari Ramadhan SPdI,” katanya.

Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi tersebut terhadap pembahasan Ranperda ke tahap selanjutnya serta menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan inovatif.

Sementara terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian mengenai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan potensi sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Walikota Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah. 

“ Karena itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan,” katanya.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Amsakar mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PKN yang disampaikan Sony Christanto, Walikota msakar mengatakan bahwa Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Fraksi Hanura, PSI dan PKN sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan penyederhanaan pola layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi rumah atau pelanggan, serta penguatan skema pengangkutan dan pengolahan sampah agar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Amasakar mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam menyatakan akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan. (Lam)

Editor : Patar


Posting Komentar