-->

Ads (728x90)

F-PETIR Lingga Siap Hadiri RDP dengan DPRD Provinsi Kepri, Perjuangkan Legalitas Tambang Timah Rakyat
Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA (Jhoni/Realitamwedia.com)


By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com
- Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang dan pendulang timah rakyat di Kabupaten Lingga, khususnya wilayah Pulau Singkep, Selasa (4/11/2025)

Surat permohonan yang disampaikan oleh F-PETIR kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mendapat tanggapan positif. DPRD Provinsi Kepri telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama F-PETIR dan perwakilan para penambang/pedulang timah rakyat pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 11.00 WIB bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA., menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkrit dan kebijakan yang berpihak kepada penambang rakyat. 

“Kita berharap melalui RDP ini ada titik terang dan langkah nyata untuk mewujudkan legalitas serta keberlanjutan kegiatan penambangan timah rakyat di Lingga. Bila perlu, kami juga akan meminta agar DPRD Kepri memfasilitasi pertemuan lanjutan ke DPR RI, khususnya Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” kata Tengku Nazwar.

Lebih lanjut, beliau juga mengajak anggota DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Lingga untuk turut memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang dan pendulang timah rakyat. 

“Kami berharap wakil rakyat dari dapil Lingga dan wakil rakyat yang duduk di DPRD kabupaten lingga bisa berdiri bersama masyarakat yang mereka wakili, karena persoalan ini menyangkut mata pencaharian dan kesejahteraan ribuan keluarga penambang rakyat,” katanya.

F-PETIR Lingga selama ini aktif menyuarakan aspirasi penambang rakyat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dengan tujuan agar kegiatan penambangan timah rakyat dapat diatur secara legal dan berkeadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (JH)

Editor : Patar

Posting Komentar