![]() |
Direktur PT.AAP, Steven foto bersama dengan Camat Tebing, Khaidir Saleh dan Kapolsek Tebing, AKP Sungkun Kaban di Kantor Camat Tebing, Senin (29/9/2025) (James /Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - PT Arga Alam Pongkar menggelar Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan atau Area Stock Pile, Baching, Sandar Kapal dan Olah Gerak Kapal, pada Senin (29/9/2025) di Kantor Camat Tebing.
Tujuan kegiatan konsultasi publik ini, untuk menginformasikan dan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang bukan untuk perikanan.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Camat Tebing, Khaidir Saleh, Direktur PT.AAP, Steven, Kapolsek Tebing, AKP Sungkun Kaban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing, M.Fazli serta perwakilan dari DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, TNI-Polri, serta utusan masyarakat.
Konsultan dari PT Qwin Konsul Utama,Samsul Bahri mengatakan bahwa dokumen Amdal yang diatur oleh PP nomor 22 tahun 2021 dengan pengelolaan ekonomi hidup itu diatur di undang-undang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan perancangan sebelum proyek konstruksi dilaksanakan, dan bertujuan untuk mengumpulkan masukan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan standar, anggaran, dan jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
Jadi dalam proses, katanya, tujuan kedatangan mereka untuk melengkapi proses dalam proses penyusunan dokumen Amdal, salah satunya konsultasi publik yang dilakukan di kantor pemerintahan setempat bisa di kecamatan, bisa di desa.
Setelah kegiatan konsultasi publik ini, katanya, pihaknya selaku penyusun dokumen Amdal melakukan survei lapangan, kajian terkait dengan lingkungan hidup apa saja dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan kontruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan yang akan dilaksanakan atau yang diprakarsai oleh PT Arga Alam Pongkar.
Ia mengatakan bahwa setelah survey, pihaknya sudah mengumpulkan data rona-rona awal tersebut, setelah itu akan dilakukan penyusunan dokumen kerangka acuan. Kerangka acuannya seperti proposal ini yang akan diajukan ke instansi pemerintah lingkungan hidup bisa itu DLH ataupun di BP Karimun .
“ Jika BP Karimun belum memiliki tim uji kelayakan dokumen Hukum Hidup, nanti bisa mendelegasikan pengujian dokumen ke DLHK Provinsi. Kemudian kita bisa melanjutkan untuk mengurus dokumen Amdal RKLNPL,” katanya.
Ia mengatakan rencananya lokasi Pelabuhan Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan akan dibangun di Teluk Lekup, Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, yang berada di atas BGMM.
Jadi sebenarnya, PT Arga Alam Pongkar ini sudah memiliki dokumen lingkungan sebelumnya tapi karena ada kebutuhan terkait dengan penggunaan JETI kepelabuhan maka dia harus menyusun dokumen lingkungan yang baru. (Jam)
Jadi sebenarnya, PT Arga Alam Pongkar ini sudah memiliki dokumen lingkungan sebelumnya tapi karena ada kebutuhan terkait dengan penggunaan JETI kepelabuhan maka dia harus menyusun dokumen lingkungan yang baru. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar