![]() |
BNN RI melimpahkan tersangka perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional seberat 704,8 Kilogram ke Kejari, Kamis (18/9/2025) (James/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kejaksaan Negeri Karimun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional seberat 704,8 Kilogram, dari BNN RI, Kamis (18/9/2025).
Proses penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai bagian dari pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Barang bukti yang diserahkan turut mencakup sejumlah paket sabu yang merupakan hasil peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
"Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Herlambang Adhi Nugroho kepada wartawan di Kejari Karimun, Kamis (18/9).
Herlambang menuturkan, kasus ini berawal pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan dan menyita kapal Aungtoetoe 99 yang bermuatan, 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704.809 gram (704,8 kg) dan terhadap barang bukti tersebut telah dimusnahkan, berita acara pemusnahan barang bukti diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, Prov. Kepulauan Riau dengan total berat netto ± 704.102 (tujuh ratus empat ribu seratus dua) gram dan tersisa sebanyak 707 (tujuh ratus tujuh) gram yang dipergunakan untuk pembuktian.
Barang bukti yang diserahkan dalam tahap II sangat beragam, menunjukkan dari aktivitas ilegal tersangka berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Realme F7 130013.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo.
- 2 (dua) buah kartu indentitas milik Aung Kyaw Oo
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart dengan Imei 1 356914769898604 Imei 2: 356914769898612.
Para tersangka dijerat pasal primer, yakni pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyelidikan bahwa khusus tersangka Soe Win alias Baporn Kingkaew selaku nahkoda kapal Aungtoetoe 99 turut juga dilakukan penuntutan dalam perkara pelayaran dengan sangkaan Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 302 ayat (2) dan/atau Pasal 219 Jo Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Herlambang Adhi Nugroho menyampaikan setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025 sampai dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar