-->

Ads (728x90)

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun. (Ist)

PRINGSEWU, Realitamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, Selasa (16/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Wabup Umi Laila berharap perubahan APBD ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah menjaga disiplin dalam pengelolaan keuangan, serta mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

Diketahui, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,2 triliun dan belanja daerah mencapai Rp 1,3 triliun, dengan pembiayaan netto yang menutup defisit hingga posisi SILPA menjadi nol atau berimbang. (*/iwan)

Posting Komentar