Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januardo (James/Realitamedia.com)
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru. Perkembangan itu ditandai dengan mencuatnya informasi terbaru yang menyebutkan bahwa dana taktis KPU yang diperoleh dari Pemkab Karimun membidik Ketua, Komisioner serta Sekretariat KPU Karimun dan saksi-saksi karena dugaan dana hibah tahun 2024 tersebut tidak dijalankan dengan ketentuan sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut membuka lembaran baru kasus korupsi yang terjadi di KPU Karimun.
Ibarat cerita sinetron, pengungkapan skandal korupsi di KPU dimulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Karimun tahun 2024.
Peristiwa itu terjadi ketika puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait aliran hibah sebesar Rp16,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri Karimun dengan menaikan kasusnya ke tahap penyidikan untuk mengungkap aliran dana hibah KPU Karimun.
Berpegang pada penghitungan dari BPKP Provinsi Kepri bahwa tindak pidana korupsi selalu melibatkan banyak aktor maupun perorangan.
Untuk menindaklanjuti hasil di atas, Kejari Karimun memeriksa sebagian besar figur kunci di KPU Karimun yang dianggap mengetahui aliran dana selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004. Tidak hanya orang-orang KPU, rekanan KPU juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januardo menuturkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengungkapkan sebuah tindak pidana.
Misalnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Pasal 1 angka 3 KUHAP menegaskan penyidikan dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Di samping itu, pengumpulan bukti-bukti tidak hanya dimaksudkan memperjelas tindak pidana yang terjadi tetapi juga guna menemukan pelaku tindak pidana. Bahkan, penahanan juga dapat dilakukan kalau ada kemungkinan tersangka akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta rekanan KPU, sejauh ini langkah pemeriksaan saksi-saksi serta penghitungan dari BPKP Provinsi Kepri mulai mengungkapkannya," katanya belum lama ini.
Dari kasus tersebut, kata dia, ia melihat banyak cara pihak KPU untuk menghabiskan dana hibah dari Pemkab Karimun sebesar Rp 16,5 Miliar
"Seperti contoh kegiatan di Tanjung Batu yang bisa dilakukan satu hari pulang pergi itu, dilaporkan menjadi dua hari, inikan namanya pemborosan keuangan," katanya.
Untuk memperjelas posisi lembaga KPU Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun diminta membongkar dan memberantas praktik korupsi. Dalam kasus KPU, Kejaksaan Negeri Karimun wajib menindaklanjuti agar kasus tersebut dibongkar secara tuntas dalam memberantas korupsi.
Masyarakat Karimun menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun agar mendorong percepatan pengungkapan kasus korupsi KPU Karimun, supaya mereka tidak mempersulit proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun.
Sebagai sebuah proses hukum, pengungkapan skandal korupsi KPU Karimun harus diikuti dengan langkah yang lebih progresif. Kalau selama ini penyidikan lebih difokuskan kepada para saksi-saksi, kini sudah waktunya menyelidiki semua anggota KPU secara intensif. Jika perlu, bagi anggota KPU Karimun yang terindikasi kuat melakukan korupsi, Kejaksaan Negeri Karimun harus melakukan penahanan dengan melihat perkembangan kasus ini, penahanan menjadi pilihan yang masuk akal.
Kasi pidsus Kejari Karimun, Dedi Januardo berjanji akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan tipikor KPU ini, dan akan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun.
Hal senada disampaikan penyidik Pidsus Kajari, Riris Simarmata. Selaku penyidik Riris mengaku, berupaya maksimal untuk menelusuri aliran dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Karimun. Hasil penyelidikan sementara pun telah dilaporkan ke pimpinan.
“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke atasan, bahkan selesai diverifikasi oleh Kajari Karimun. Tinggal kami menunggu hasil audit BPKP Kepri untuk menentukan berapa besar kerugian negara,” papar Riris.
Dengan naiknya kasus ini ketahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tutupnya mengakhiri. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar