-->

Ads (728x90)

Kegiatan Telaah Sejawat Eksternal Digelar Guna Menjaga Kualitas Kinerja APIP
Kegiatan Telaah Sejawat Eksternal APIP Daerah se-Kepulauan Riau 2025, di Planet Hotel Batam, Senin (22/9/2025) (Parulian/Realitamedia.com).

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, menjelaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang fungsi audit, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain untuk memastikan efektivitas pemerintahan, keandalan laporan keuangan, perlindungan aset negara, hingga kepatuhan aturan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Batam, Amsakar Achmad melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Demi Hasfinul Nasution, saat membuka kegiatan Telaah Sejawat Eksternal APIP Daerah se-Kepulauan Riau 2025, di Planet Hotel Batam, Senin (22/9/2025).

Kegiatan ini, berlangsung dari tanggal 22–24 September, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sekaligus Ketua DPW Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Mudzakir, Ak., CGCAE., serta Korwas P3A BPKP Kepri, Ady Kusuma Deni, S.S.T., Akt., M.Ec.Dev, M.P.P.

“ APIP sangat berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Selanjutnya, Demi Hasfinul Nasution mengatakan bahwa APIP dituntut menjadi katalisator integritas pemerintahan sekaligus early warning system agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.

Ia juga mengapresiasi capaian Inspektorat Daerah se-Kepri yang berhasil menembus kapabilitas APIP level 3. 

“ Prestasi itu menunjukkan Inspektorat mampu menjalankan fungsi quality assurance dan consulting dengan baik,” katanya.

Demi menilai Telaah Sejawat Eksternal ini merupakan forum strategis untuk menjaga kualitas kinerja APIP. 

Melalui mekanisme penilaian silang antar-APIP kabupaten/kota, dengan penjaminan dari BPKP Kepri, forum ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama.

“Peran APIP sangat vital dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ketua Komite Telaah Sejawat DPW AAIPI Kepri, Hendriana Gustini, Sos., CGCAE, juga menegaskan bahwa telaah sejawat bertujuan menjaga profesionalisme dan kualitas pengawasan intern.

“Program pengembangan dan penjaminan kualitas sesuai Standar AAIPI 2021 harus mencakup seluruh aspek pengawasan, baik melalui penilaian intern maupun ekstern,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan ini sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan pelaksanaan telaah sejawat secara berkala guna menjaga mutu hasil audit APIP.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor KEP-06/AAIPI/DPN/2024, dengan peserta dari seluruh APIP kabupaten/kota se-Kepri serta BPKP Perwakilan Kepri.

Ia pun menutup dengan harapan agar kegiatan ini menghasilkan pemahaman baru sekaligus langkah-langkah konstruktif dalam tata kelola pengawasan intern. 

“APIP Kepri, saling sinergi, berkontribusi, majukan negeri,” kata Hendriana.  (ian)


Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar