By James
Advetorial, Realitamedia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna membahas penyampaian dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik terhadap Rancangan Peraturan DPRD masa jabatan 2024-2029, pada Senin (22/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun.
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, S.T., M.M didampingi oleh Wakil Ketua I, Satria, S.E, Wakil Ketua II, Drs. H. Ady Hermawan, M.M.
Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Karimun, anggota DPRD
Karimun, unsur Forkopimda Karimun, sejumlah Kepala OPD Pemkab Karimun,
camat,lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus sekaligus sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun Suyadi mengatakan Rancangan Peraturan Kode Etik harus segera disahkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, kredibilitas, hingga citra anggota DPRD ke depan.
![]() |
Anggota DPRD Karimun saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun, Senin (22/9/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
Ia mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Kode Etik tersebut juga dapat menjadi alat atau landasan penegakan displin bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Seperti yang terjadi baru-baru ini atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan anggota DPRD Daerah yang menjadi perhatian, serta memicu kemarahan publik. Untuk itu, kami berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi di lembaga DPRD Karimun yang kita cintai ini,” ungkap Suyadi.
![]() |
Anggota DPRD Karimun saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun, Senin (22/9/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
Dikatakannya, bahwa jabatan anggota DPRD secara sah melekat pada setiap anggota selama 24 jam. Selaku pejabat publik harusnya senantiasa menjaga sikap dan perbuatannya.
“ Saya mengimbau dan menekankan kepada rekan-rekan anggota DPRD agar selalu menjaga sikap, tutur kata, serta perbuatannya. Jangan sampai dengan kesalahan yang diperbuat, nantinya bisa mencoreng citra lembaga,” tegas Suyadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Kode Etik terdapat 29 pasal, salah satunya mengenai pemberian sanksi kepada setiap anggota DPRD yang melanggar, sanksinya terdiri dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi berat bisa Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD melalui proses Badan Kehormatan (BK). (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar