![]() |
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat menemui perwakilan pendemo di ruang rapat DPRD Batam, Selasa (9/9/2025) siang (Ist/Realitamedia.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dan DPRD Batam selalu terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat menerima perwakilan pendemo di ruang rapat DPRD Batam, Selasa (9/9/2025) siang.
“ Kami mengapresiasi atas sikap tertib dan damai dari mahasiswa serta pemuda yang berunjuk rasa,” katanya.
Kamaluddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas aksi damai tersebut, tentu aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.
Sementara Koordinator Umum Aksi, Rizki Firmanda, menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak PT McDermott segera membayarkan hak kompensasi bagi 60 tenaga kerja keamanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 Pasal 61A serta PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16.
Kedua, menuntut Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar lebih serius dalam mengawasi penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Ketiga, menyoroti dugaan pelanggaran kontrak kerja, dimana perusahaan dituding membuat kontrak menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan resmi Bahasa Indonesia, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 31 serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 26.
Selain menyampaikan tuntutan, Rizki menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal hak kompensasi semata, melainkan juga menyangkut kedaulatan bangsa.
“Kontrak kerja dengan bahasa asing adalah bentuk penjajahan gaya baru. Bahasa Indonesia adalah simbol nasionalisme. Jangan biarkan ada penjajahan di negeri kita,” seru Rizki di hadapan dewan.
Ia juga memastikan bahwa aksi yang digelar hari ini dilakukan secara damai. Namun, jika tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan maupun pemerintah, mereka siap melanjutkan aksi serupa secara berkelanjutan.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar Satgas PHK Republik Indonesia serta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional turut mengawal persoalan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Batam akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi, termasuk melibatkan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.
“DPRD akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar tercapai keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan demikian, pertemuan antara perwakilan mahasiswa-pemuda dengan Ketua DPRD Kota Batam diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian bagi persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan publik ini.
Para pendemo ini, tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diterima Ketua DPRD Batam H Muhammad Kamaluddin, para pendemo menyampaikan orasinya di depan Gedung DPRD Kota Batam.
Dalam orasinya, para pendemo mendesak PT McDermott Indonesia agar membayarkan hak kompensasi bagi 60 tenaga kerja keamanan.
Para pendemo datang dengan membawa spanduk, bendera, hingga membawa replika keranda sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT McDermott Indonesia. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar