-->

Ads (728x90)

Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal Senilai Rp 10.01 Miliar,-  Dimusnahkan Bea Cukai Batam
Alat Berat Memusnahkan Puluhan Botol MMEA Ilegal di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitamedia.com
– Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa  46.732 batang rokok dan 21.461 botol dan 74.799 kaleng minuman keras (Miras) illegal di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani didampingi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan 46.732 batang rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal yang dimusnahkan ini hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Sedangkan 21.461 botol dan 74.799 kaleng miras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  illegal yang dimusnahkan ini  merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan  jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal  sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar  dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengatakan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.


Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal Senilai Rp 10.01 Miliar,-  Dimusnahkan Bea Cukai Batam
 

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” pungkas Ambang.

Ia mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

Pemusnahan barang illegal ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

(Lam)

Posting Komentar